Senin, 24 Juni 2013
Selasa, 04 Juni 2013
Tuanku Nan Renceh dan Cita-Citamu
Oleh Y. Dt Maka.
186 tahun yang silam
Ketika mungkarat tumbuh menjamur
Ketika maksiat jadi subur
Ketika umat mulai menjauhi Allah
Ketika shalat sudah mulai ditinggalkan
Ketika masjid tidak lagi di kunjungi
Ketika Alquran tidak lagi dibaca
Ketika itu bangkitlah sebuah gerakan
Bersatu dalam menggerakkan islam
Satu langkah menumpas kemungkaran
Tuanku Nan Renceh
Seandainya engkau masih hidup hari ini.
Seandainya engkau lihat VI suku saat ini ,
Air matamu akan berlinang
Cita dan harapan seolah telah di abaikan
Masjid terasa sepi, surau tak lagi di kunjungi
Alquran tak lagi dibaca
Tapi… Hari ini….
Oh Tuhan…
Dalam gelap dan galau kami coba melangkah…
Fron Pemuda Pembela Adat dan Syarak
Minggu, 07 April 2013
ADAT NAN AMPEK DI RANAH MINANGKABAU
Budaya, adat, tradisi adalah hal
yang mulai jarang dibahas dan dipelajari oleh generasi muda, sebagian menilai
hal itu tak perlu dipelajari karena hanya akan membuat mereka menjadi individu
yang kuno, tak mengikuti perkembangan zaman atau malahan ada yang menilai
budaya dan tradisi itu akan mengikat kita sehingga tak bisa bebas berkreasi.
Sebagai generasi muda Minangkabau yang berpendidikan, kita harus membantah hal
itu, kita dapat meyakinkan bahwa kearifan adat, budaya dan tradisi itu bisa
membawa kita menjadi individu yang arif, bijak, kreatif dan pintar. Sebagai
dasar kita berpijak kita awali dengan mengupas “Adaik nan ampek” (adat yang empat) yaitu :
1.
Adat
nan sabana Adaik (Adat yang
sebenarnya adat).
Adat ini merupakan adat yang paling utama yang tidak dapat dirubah sampai
kapanpun dia merupakan harga mati bagi seluruh masyarakat Minangkabau. Hal yang
paling prinsip adalah bahwa seorang Minangkabau wajib beragama Islam dan akan
hilang Minangnya kalau keluar dari agama Islam. Adat nan sabana adat
ialah : yang diterima dari nabi Muhammad SAW. Yakni semua hal yang tersebut dan
ada di dalam kitab Allah (Al-Qur’an), atau dalam arti lebih mendalam
adalah semua
yang ada tuntunannya di dalam Syara’ (agama Islam), atau “syarak mangato (menetapkan) dan adat mamakai (memakaikan). Hal ini
seperti kewajiban membaca dua kalimah syahadat (pengakuan sebagai orang Islam) melaksanakan
shalat, puasa, zakat, naik haji bila mampu. Serta tuntutan dan kewajiban syarak
lainnya.
Dari penjelasan ini perlu kita
mengintrospeksi diri, mengkaji pelaksanaan ajaran Islam dalam kehidupan kita
sehari-hari. Apakah kita telah shalat dengan baik, tepat waktu dan melaksanakan
rukun shalat dengan baik. Atau malah kita telah meninggalkannya dengan tanpa
rasa bersalah? Hal itu kita bisa nilai sendiri. Untuk kesimpulan Adat nan
sabana adat ini jelas bahwa bila kita melaksanakan ajaran dan perintah Islam
berarti kita telah melaksanakan adat nan sabana adat, tapi bila kita
meninggalkan ajaran dan perintah Islam berarti kita meniggalkan pula adat nan
sabana adat dalam nilai adat Minangkabau.
2.
Adat
nan diadatkan (adat yang di
adatkan)
Adat ini adalah sebuah aturan yang telah disepakati dan diundangkan dalam
tatanan Adat Minangkabau dari zaman dulu melalui sebuah pengkajian dan
penelitian oleh para pemikir orang Minang dizaman dulu, contohnya yang paling
perinsip dalam adat ini adalah adalah orang minang wajib memakai kekerabatan “Matrilineal”
mengambil pesukuan dari garis ibu dan nasab keturunan dari ayah, makanya ada “Dunsanak” (persaudaraan dari keluarga
ibu) dan adanya “Bako” (persaudaraan
dari keluarga ayah), Memilih dan menetapkan Penguhulu suku dan Ninik mamak dari
garis persaudaraan badunsanak berdasarkan dari ampek suku asal (empat suku asal) “Koto, Piliang, Bodi, Caniago”
atau berdasarkan pecahan suku nan ampek. Menetapkan dan memelihara harta pusaka
tinggi yang tidak bisa diwariskan kepada siapapun kecuali diambil manfaatnya
untuk anak kemenakan, seperti sawah, ladang, hutan, pandam pakuburan, rumah
gadang. Kedua adat diatas disebut “Adaik
nan babuhua mati” (Adat yang diikat mati) dan inilah disebut “Adat”, adat
yang sudah menjadi sebuah ketetapan dan keputusan berdasarkan kajian dan
musyawarah yang menjadi kesepakatan bersama antara tokoh Agama, tokoh Adat dan
cadiak pandai diranah Minang, adat ini tidak boleh dirubah-rubah lagi oleh
siapapun, sampai kapanpun, sehingga ia disebut “Nan inadak lakang dek paneh nan indak lapuak dek hujan, dibubuik
indaknyo layua dianjak indaknyo mati” (Yang tidak lekang kena panas dan
tidak lapuk kena hujan, dipindah tidak layu dicabut tidak mati). Kedua adat ini
juga sama diseluruh daerah dalam wilayah Adat Minangkabau tidak boleh ada
perbedaan karena inilah yang mendasari adat Minangkabau itu sendiri yang
membuat keistimewaan dan perbedaannya dari adat-adat lain di dunia. Anak sicerek didalam padi. Babuah
batangkai-tangkai. Salamaik buah nan mudo Kabek nan arek buhua mati Indaklah
sia kamaungkai Antah kok kiamaik nan katibo.
Adat nan diadatkan ini dapat kita lihat dalam pekasanaannya sekarang dan
eksistensinya sekarang, seperti penetapan garis keturunan, pembagian harta
pusaka. Hal ini tak berubah dan masih bertahan sampai sekarang.
3.
Adat nan
Taradat (adat yang teradat).
Adat ini adanya karena sudah teradat dari zaman dahulu dia adalah ragam
budaya di beberapa daerah di Minangkabau yang tidak sama masing masing daerah,
adat ini juga disebut dalam istilah “Adaik
salingka nagari” (adat selingkar daerah). Adat ini mengatur tatanan hidup
bermasyarakat dalam suatu Nagari dan interaksi antara satu suku dan suku
lainnya dalam nagari itu yang disesuaikan dengan kultur didaerah itu sendiri,
namun tetap harus mengacu kepada ajaran agama Islam. Adat ini merupakan
kesepakatan bersama antara Penguhulu Ninik mamak, Alim ulama, cerdik pandai,
Bundo Kanduang dan pemuda dalam suatu nagari di Minagkabau, yang disesuaikan
dengan perkembangan zaman memakai etika-etika dasar adat Minang namun tetap
dilandasi ajaran Agama Islam.
4.
Adat
Istiadat.
Adat ini adalah merupakan ragam adat dalam pelaksanaan silaturrahim,
berkomunikasi, berintegrasi, bersosialisasi dalam masyarakat suatu nagari di
Minangkabau seperti acara pinang meminag, pesta perkawinan dan lain-lain, adat
ini pun tidak sama dalam wilayah Minangkabau, disetiap daerah ada saja
perbedaannya namun tetap harus mengacu kepada ajaran Agama Islam. Kedua adat
yang terakhir ini disebut “Adaik nan
babuhua sintak” (adat yang tidak diikat mati/longgar) dan inilah yang
namakan ”Istiadat”, karena ia tidak diikat mati maka ia boleh dirubah kapan
saja diperlukan melalui kesepakatan Penghulu Ninik mamak, Alaim Ulama, Cerdik
pandai, Bundo kanduang dan pemuda yang disesuaikan dengan perkembangan zaman
namun acuannya adalah sepanjang tidak melanggar ajaran Adat dan ajaran Agama
Islam, sehingga disebut dalam pepatah adat “maso batuka musim baganti, sakali
aie gadang sakali tapian baranjak ”Masaklah
padi rang singkarak Masaknyo batangkai-tangkai, Dibaok urang ka malalo, Kabek
sabalik buhua sintak Jaranglah urang kamaungkai, Tibo nan punyo rarak sajo.
Selasa, 02 April 2013
Gotong Royong Markas Besar Fron P PAS
Front PPAS Pakan Senayan Bangun Kantor
Tanggal 05 April 2013
KAMEK — Dalam
rangka mengawal program pemerintah, Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji,
dan untuk mengaplikasikan masyarakat yang beradat dan beradap, Front
Pemuda Pembela Adat dan Syarak (Front PPAS) Jorong Pakan Sinayan
Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, saat ini tengah giat membangun
kantor.
Demikian disampaikan Ketua Front PPAS, Seniman Junaidi Sutan Caniago, ketika melaksanakan goro bersama kepada Singgalang, begitu antusiasnya puluhan anggota bahu membahu untuk menyelesaikan pekerjaan cor lantai kantor tersebut.
Bangunan yang dijadikan kantor Front PPAS adalah milik masyarakat status pinjaman sebagai pusat kegiatan dalam mennyukseskan beberapa program keagamaan yang telah disepakati oleh ninik mamak Buek Arek Jorong Pakan Sinayan, pihaknya telah melakukan razia pengamanan, seperti di kawasan Ngalau Tarang Batu Biaro, juga razia kaum laki laki yang masih aktivitas jual beli dalam Pasar Pakan Sina yan ketika waktu shalat Jumat hampir tiba.
Sementara itu, Sekretaris Front PPAS Irwan Setiawan di sela goro memaparkan, bahwa pengurus Front PPAS tidak hanya cerita dalam upaya mengiatkan dan menegakan aturan Syarak, tapi sejak sebulan belakangan pihaknya telah ikut membekali generasi muda dengan pelatihan adat dan pasambahan, diikuti sekitar 26 orang peserta.
Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu Jorong Pakan Sinayan meraih penghargaan terbaik (1) sebagai jorong binaan bebas buta baca tulis Al Quran, dikunjungi tim dari Kanwil Kemenag Sum-bar, mengapresiasi kegiatan yang dipelopori Front PPAS.
Jorong Pakan Sinayan sebagai ujung tombak mengawal peraturan di bidang adat dan syarak yang dibuat ninik mamak sabuaek arek. Menurut salah seorang pembina Front PPAS, Yasril Datuak Maka, kegiatan dan terobosan di sinilah letaknya apa yang menjadi falsafah orang Minang, Adat bersandi Syarak, syarak bersadikan kitabullah.
Untuk mengubah memperbaiki kondisi kehidupan beragama dan bernagari, tidak cukup lagi dengan hanya membuat peraturan yang kadang kala tinggal di kertas saja. Tetapi harus dibuat satuan tugas pengamanan, seperti hal berdirinya Front pemuda pembela adat dan syarak, Front PPAS Jorong Pakan Sinayan. (516)
Demikian disampaikan Ketua Front PPAS, Seniman Junaidi Sutan Caniago, ketika melaksanakan goro bersama kepada Singgalang, begitu antusiasnya puluhan anggota bahu membahu untuk menyelesaikan pekerjaan cor lantai kantor tersebut.
Bangunan yang dijadikan kantor Front PPAS adalah milik masyarakat status pinjaman sebagai pusat kegiatan dalam mennyukseskan beberapa program keagamaan yang telah disepakati oleh ninik mamak Buek Arek Jorong Pakan Sinayan, pihaknya telah melakukan razia pengamanan, seperti di kawasan Ngalau Tarang Batu Biaro, juga razia kaum laki laki yang masih aktivitas jual beli dalam Pasar Pakan Sina yan ketika waktu shalat Jumat hampir tiba.
Sementara itu, Sekretaris Front PPAS Irwan Setiawan di sela goro memaparkan, bahwa pengurus Front PPAS tidak hanya cerita dalam upaya mengiatkan dan menegakan aturan Syarak, tapi sejak sebulan belakangan pihaknya telah ikut membekali generasi muda dengan pelatihan adat dan pasambahan, diikuti sekitar 26 orang peserta.
Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu Jorong Pakan Sinayan meraih penghargaan terbaik (1) sebagai jorong binaan bebas buta baca tulis Al Quran, dikunjungi tim dari Kanwil Kemenag Sum-bar, mengapresiasi kegiatan yang dipelopori Front PPAS.
Jorong Pakan Sinayan sebagai ujung tombak mengawal peraturan di bidang adat dan syarak yang dibuat ninik mamak sabuaek arek. Menurut salah seorang pembina Front PPAS, Yasril Datuak Maka, kegiatan dan terobosan di sinilah letaknya apa yang menjadi falsafah orang Minang, Adat bersandi Syarak, syarak bersadikan kitabullah.
Untuk mengubah memperbaiki kondisi kehidupan beragama dan bernagari, tidak cukup lagi dengan hanya membuat peraturan yang kadang kala tinggal di kertas saja. Tetapi harus dibuat satuan tugas pengamanan, seperti hal berdirinya Front pemuda pembela adat dan syarak, Front PPAS Jorong Pakan Sinayan. (516)
Selasa, 26 Maret 2013
Proposal Pembuatan Gerbang Nagari Kamang Mudiak
BUEK
AREK VI SUKU BANSA-PAKAN SINAYAN DAN
FRON PEMUDA
PEMBELA ADAT DAN SYARAK (FRON P PAS)
KEC.
KAMANG MAGEK, NAGARI KAMANG MUDIAK , PAKAN SINAYAN - BANSA
Sekretariat : Balai Adat VI Suku Pakan Sinayan Bansa di
Pakan Sinayan
e-mail
: fronpembelaadatdansyarak@gmail.com
web :
fronpembelaadatdansyarak. blogspot.com
|
Nomor : 015/F-PAS/VI SUKU/V/2013 Bansa - P.Sinayan,18 Februari 2013
Lamp. : -
Hal : Proposal
pembuatan batas kampung dan plang nama jalan
Kepada Yth
Bapak/ibu/mamak/tuan/uda/saudara/i
di
Tempat.
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Berdasarkan rapat bersama antara buek arek VI
suku, kapala jorong, pengurus masjid, tuanku, se jorong Pakan Sinayan Bansa dan
Fron Pemuda Pembela Adat dan Syarak (Fron P PAS) pada tanggal 12 Januari 2013,
maka di sepakati secara bersama
untuk melanjutkan kegiatan positif yang
di mandatkan pada Fron P PAS oleh Buek Arek VI Suku Bansa Pakan Sinayan.
Salah satu
hal yang merupakan rancangan kedepan kegiatan Fron P PAS adalah pembuatan batas
kampung/nagari , pemasangan plang nama jalan di wilayah buek arek VI suku Pakan
Sinayan Bansa. Hal itu tentunya akan memberi berbagai manfaat positif bagi
daerah dan rasa cinta tanah air bagi generasi muda.
Batas
daerah akan memberikan kepercayaan diri dan keyakinan akan kekuatan daerah bagi
penduduk atau masyarakatnya. Sehingga kami menilai hal ini sangat penting bagi
daerah. Dan dengan ini kami memohon agar Bapak dapat membantu kami membuat
batas wilayah Buek Arek VI suku Pakan Sinayan – Bansa.
Dan rancangan lainnya adalah pembuatan
plang nama jalan. Nama jalan
adalah suatu nama yang diberikan untuk mengidentifikasi suatu jalan,
sehingga dapat dengan mudah dikenali dan dicantumkan dalam peta jalan.
Untuk lebih mempermudah identifikasi rumah atau gedung diberi nomor atau
gedung besar diberi nama gedung. Nama jalan merupakan identifikasi informasi
yang penting dalam penulisan alamat surat, pada kartu tanda penduduk, kartu identifikasi lainnya, ataupun
untuk keperluan lainnya.
Pemberian
nama jalan tergantung kepada pendekatan yang digunakan, kadang tidak gampang
sehingga sering dikombinasi dengan nomor
jalan,daerah dan lain sebagainya. Nama jalan yang biasa digunakan:
- Nama pahlawan, biasanya ditetapkan pada jalan-jalan utama kota / daerah.
- Nama hewan.
- Nama bunga.
- Nama tanaman.
- Nama kota, khususnya kalau jalan tersebut menuju kota yang bersangkutan.
- Nama tokoh yang tinggal dikawasan yang bersangkutan.
Untuk daerah
Kamang Mudik khususnya wilayah VI suku Pakan Sinayan Bansa, digunakan lah
nama-nama pahlawan atau pejuang yang terkenal di daerah ini bahkan sampai se
antero Indonesia yaitu :
1.
Tuanku Nan Renceh ( pemimpin gerakan
paderi).
Nama beliau di abadikan menjadi nama
jalan dari daerah simpang pakan sinayan – parik panjang – bansa – babukik –
halalang (simp.solok)
2.
H. Abdul Manan (pemimpin Perang
Kamang 1908).
Nama beliau di abadikan menjadi nama
jalan dari daerah Koto Panjang – simpang pakan sinayan – simpang manduang (simp
aia tabik).
3.
Syekh H. Jobang (pemimpin Perang
kamang 1908).
Nama beliau di abadikan menjadi nama
jalan dari kayu IV – simpang manduang – durian – pauah.
Hal
ini penting bagi kekuatan jati diri dan pengenalan tokoh penting bagi generasi
muda di daerah Kamang Mudiak.
Untuk
itu kami dari Buaek Arek VI Suku Bansa Pakan Sinayan dan Fron Pemuda Pembela
Adat dan Syarak mengajukan proposal untuk pembuatan batas wilayah dan plang
nama jalan tersebut kepada Bapak . Mengingat terbatasnya dana yang kami miliki
sebagi sebuah organisasi social, adat kemasyarakatan yang belum memiliki usaha
mandiri.
Keinginan
kami membuat batas wilayah dan plang nama ini juga terkait dengan di
jadinkannya Jorong Pakan Sinayan sebagai jorong binaan bebas buta huruf
Al-Quran tingkat provinsi Sumatera Barat tahun 2012, dan dalam rencananya akan
di kunjungi oleh berbagai daerah se Indonesia. Jadi tentunya kita sebagai
bagian daerah yang akan di kunjungi oleh tamu tentu ingin memperlihatkan
kondisi dan keadaan daerah yang baik dan terawat, jelas dan memiliki batas yang
nyata dengan nagari dan jorong lainnya.
Besar
harapan kami Bapak dapat mengabulkan permintaan kami. Atas kerjasama yang kita
jalin kami ucapkan terimakasih.
Fron Pemuda Pembela
Adat dan Syarak
VI Suku Pakan Sinayan Bansa
Ketua
SENIMAN JHONAIDI .YS Stc.
|
Sekretaris
IRWAN SETIAWAN, S.Pd
|
Buek Arek VI Suku Bansa Pakan Sinayan
Ketua
M.
DT. RAJO NAGARI
|
Sekretaris
F. DT INDO NAN PANJANG
|
Turut Memohon,
Pembina Fron Pemuda Pembela Adat dan
Syarak
MAYOR INFANTERI M. KASNI, S.Pd
|
SYAFRI
|
Y. DT MAKA, S.AG
|
Turut Pengetahui
Kepala
Jorong P. Sinayan
E. DT.
MARAJO
|
Kepala
Jorong Bansa
A.
MALIN SAMPONO
|
TULISAN PADA SPANDUK DI BATAS DAERAH
4X1 M
|
Lapiran
2. Anggaran Untuk Plang Nama dan Batas Wilayah
Batas
Wilayah
1.
Besi
3 inci untuk batas wilayah 16 batang x @ Rp 300.000,- = Rp. 4.800.000,-
2.
Biaya pembuatan (merakit-mengelas) 2 batas wilayah = Rp. 2.000.000,-
3.
Biaya
pemasangan / pengecoran / pembelian bahan
= Rp. 1.500.000,-
4.
Pembuatan
spanduk / tulisan = Rp. 500.000,-
TOTAL RP.8.800.000,-
Plang Nama
1.
Besi
untuk plang nama 4 besi tiang @ Rp 120.000,- =
Rp. 480.000,-
2.
Pemasangan
plang nama =
Rp. 100.000,-
TOTAL RP 580.000,-
TOTAL
= RP 9.380.000,-
SEMBILAN JUTA TIGA
RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH
Fron Pemuda Pembela
Adat dan Syarak
VI Suku Pakan Sinayan Bansa
Ketua
SENIMAN JHONAIDI .YS Stc.
|
Sekretaris
IRWAN SETIAWAN, S.Pd
|
Buek Arek VI Suku Bansa Pakan Sinayan
Ketua
M.
DT. RAJO NAGARI
|
Sekretaris
F. DT INDO NAN PANJANG
|
Langganan:
Postingan (Atom)