Minggu, 07 April 2013

ADAT NAN AMPEK DI RANAH MINANGKABAU


            Budaya, adat, tradisi adalah hal yang mulai jarang dibahas dan dipelajari oleh generasi muda, sebagian menilai hal itu tak perlu dipelajari karena hanya akan membuat mereka menjadi individu yang kuno, tak mengikuti perkembangan zaman atau malahan ada yang menilai budaya dan tradisi itu akan mengikat kita sehingga tak bisa bebas berkreasi. Sebagai generasi muda Minangkabau yang berpendidikan, kita harus membantah hal itu, kita dapat meyakinkan bahwa kearifan adat, budaya dan tradisi itu bisa membawa kita menjadi individu yang arif, bijak, kreatif dan pintar. Sebagai dasar kita berpijak kita awali dengan mengupas “Adaik nan ampek” (adat yang empat) yaitu :
1.      Adat nan sabana Adaik (Adat yang sebenarnya adat).
Adat ini merupakan adat yang paling utama yang tidak dapat dirubah sampai kapanpun dia merupakan harga mati bagi seluruh masyarakat Minangkabau. Hal yang paling prinsip adalah bahwa seorang Minangkabau wajib beragama Islam dan akan hilang Minangnya kalau keluar dari agama Islam. Adat nan sabana adat ialah : yang diterima dari nabi Muhammad SAW. Yakni semua hal yang tersebut dan ada di dalam kitab Allah (Al-Qur’an), atau dalam  arti lebih mendalam adalah  semua yang ada tuntunannya di dalam Syara’ (agama Islam), atau “syarak mangato (menetapkan) dan adat mamakai (memakaikan). Hal ini seperti kewajiban membaca dua kalimah syahadat (pengakuan sebagai orang Islam) melaksanakan shalat, puasa, zakat, naik haji bila mampu. Serta tuntutan dan kewajiban syarak lainnya.
Dari penjelasan ini perlu kita mengintrospeksi diri, mengkaji pelaksanaan ajaran Islam dalam kehidupan kita sehari-hari. Apakah kita telah shalat dengan baik, tepat waktu dan melaksanakan rukun shalat dengan baik. Atau malah kita telah meninggalkannya dengan tanpa rasa bersalah? Hal itu kita bisa nilai sendiri. Untuk kesimpulan Adat nan sabana adat ini jelas bahwa bila kita melaksanakan ajaran dan perintah Islam berarti kita telah melaksanakan adat nan sabana adat, tapi bila kita meninggalkan ajaran dan perintah Islam berarti kita meniggalkan pula adat nan sabana adat dalam nilai adat Minangkabau.
2.      Adat nan diadatkan (adat yang di adatkan)
Adat ini adalah sebuah aturan yang telah disepakati dan diundangkan dalam tatanan Adat Minangkabau dari zaman dulu melalui sebuah pengkajian dan penelitian oleh para pemikir orang Minang dizaman dulu, contohnya yang paling perinsip dalam adat ini adalah adalah orang minang wajib memakai kekerabatan “Matrilineal” mengambil pesukuan dari garis ibu dan nasab keturunan dari ayah, makanya ada “Dunsanak” (persaudaraan dari keluarga ibu) dan adanya “Bako” (persaudaraan dari keluarga ayah), Memilih dan menetapkan Penguhulu suku dan Ninik mamak dari garis persaudaraan badunsanak berdasarkan dari ampek suku asal (empat suku asal) “Koto, Piliang, Bodi, Caniago” atau berdasarkan pecahan suku nan ampek. Menetapkan dan memelihara harta pusaka tinggi yang tidak bisa diwariskan kepada siapapun kecuali diambil manfaatnya untuk anak kemenakan, seperti sawah, ladang, hutan, pandam pakuburan, rumah gadang. Kedua adat diatas disebut “Adaik nan babuhua mati” (Adat yang diikat mati) dan inilah disebut “Adat”, adat yang sudah menjadi sebuah ketetapan dan keputusan berdasarkan kajian dan musyawarah yang menjadi kesepakatan bersama antara tokoh Agama, tokoh Adat dan cadiak pandai diranah Minang, adat ini tidak boleh dirubah-rubah lagi oleh siapapun, sampai kapanpun, sehingga ia disebut “Nan inadak lakang dek paneh nan indak lapuak dek hujan, dibubuik indaknyo layua dianjak indaknyo mati” (Yang tidak lekang kena panas dan tidak lapuk kena hujan, dipindah tidak layu dicabut tidak mati). Kedua adat ini juga sama diseluruh daerah dalam wilayah Adat Minangkabau tidak boleh ada perbedaan karena inilah yang mendasari adat Minangkabau itu sendiri yang membuat keistimewaan dan perbedaannya dari adat-adat lain di dunia. Anak sicerek didalam padi. Babuah batangkai-tangkai. Salamaik buah nan mudo Kabek nan arek buhua mati Indaklah sia kamaungkai Antah kok kiamaik nan katibo.
Adat nan diadatkan ini dapat kita lihat dalam pekasanaannya sekarang dan eksistensinya sekarang, seperti penetapan garis keturunan, pembagian harta pusaka. Hal ini tak berubah dan masih bertahan sampai sekarang.
3.      Adat nan Taradat (adat yang teradat).
Adat ini adanya karena sudah teradat dari zaman dahulu dia adalah ragam budaya di beberapa daerah di Minangkabau yang tidak sama masing masing daerah, adat ini juga disebut dalam istilah “Adaik salingka nagari” (adat selingkar daerah). Adat ini mengatur tatanan hidup bermasyarakat dalam suatu Nagari dan interaksi antara satu suku dan suku lainnya dalam nagari itu yang disesuaikan dengan kultur didaerah itu sendiri, namun tetap harus mengacu kepada ajaran agama Islam. Adat ini merupakan kesepakatan bersama antara Penguhulu Ninik mamak, Alim ulama, cerdik pandai, Bundo Kanduang dan pemuda dalam suatu nagari di Minagkabau, yang disesuaikan dengan perkembangan zaman memakai etika-etika dasar adat Minang namun tetap dilandasi ajaran Agama Islam.
4.      Adat Istiadat.
Adat ini adalah merupakan ragam adat dalam pelaksanaan silaturrahim, berkomunikasi, berintegrasi, bersosialisasi dalam masyarakat suatu nagari di Minangkabau seperti acara pinang meminag, pesta perkawinan dan lain-lain, adat ini pun tidak sama dalam wilayah Minangkabau, disetiap daerah ada saja perbedaannya namun tetap harus mengacu kepada ajaran Agama Islam. Kedua adat yang terakhir ini disebut “Adaik nan babuhua sintak” (adat yang tidak diikat mati/longgar) dan inilah yang namakan ”Istiadat”, karena ia tidak diikat mati maka ia boleh dirubah kapan saja diperlukan melalui kesepakatan Penghulu Ninik mamak, Alaim Ulama, Cerdik pandai, Bundo kanduang dan pemuda yang disesuaikan dengan perkembangan zaman namun acuannya adalah sepanjang tidak melanggar ajaran Adat dan ajaran Agama Islam, sehingga disebut dalam pepatah adat “maso batuka musim baganti, sakali aie gadang sakali tapian baranjak ”Masaklah padi rang singkarak Masaknyo batangkai-tangkai, Dibaok urang ka malalo, Kabek sabalik buhua sintak Jaranglah urang kamaungkai, Tibo nan punyo rarak sajo.

Selasa, 02 April 2013

Gotong Royong Markas Besar Fron P PAS




Berita Singgalang | Agam, Daerah

Front PPAS Pakan Senayan Bangun Kantor

Tanggal 05 April 2013
KAMEK — Dalam rangka mengawal program pemerintah, Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji, dan untuk mengaplikasikan masyarakat yang beradat dan beradap, Front Pemuda Pembela Adat dan Syarak (Front PPAS) Jorong Pakan Sinayan Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, saat ini tengah giat membangun kantor.
Demikian disampaikan Ketua Front PPAS, Seniman Junaidi Sutan Caniago, ketika melaksanakan goro bersama kepada Singgalang, begitu antusiasnya puluhan anggota bahu membahu untuk menyelesaikan pekerjaan cor lantai kantor tersebut.
Bangunan yang dijadikan kantor Front PPAS adalah milik masyarakat status pinjaman sebagai pusat kegiatan dalam mennyukseskan beberapa program keagamaan yang telah disepakati oleh ninik mamak Buek Arek Jorong Pakan Sinayan, pihaknya telah melakukan razia pengamanan, seperti  di kawasan Ngalau Tarang Batu Biaro, juga razia kaum laki laki yang masih aktivitas jual beli dalam Pasar Pakan Sina yan ketika waktu shalat Jumat hampir tiba.
Sementara itu, Sekretaris Front PPAS Irwan Setiawan di sela goro memaparkan, bahwa pengurus Front PPAS tidak hanya cerita dalam upaya mengiatkan dan menegakan aturan Syarak, tapi sejak sebulan belakangan pihaknya telah ikut membekali generasi muda dengan pelatihan adat dan pasambahan, diikuti sekitar 26 orang peserta.
Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu Jorong Pakan Sinayan meraih penghargaan terbaik (1) sebagai jorong binaan bebas buta baca tulis Al Quran, dikunjungi tim dari Kanwil Kemenag Sum-bar, mengapresiasi kegiatan yang dipelopori Front PPAS.
Jorong Pakan Sinayan sebagai ujung tombak mengawal peraturan di bidang adat dan syarak yang dibuat ninik mamak sabuaek arek. Menurut salah seorang pembina Front PPAS, Yasril Datuak Maka, kegiatan dan terobosan di sinilah letaknya apa yang menjadi falsafah orang Minang, Adat bersandi Syarak, syarak bersadikan kitabullah.
Untuk mengubah memperbaiki kondisi kehidupan beragama dan bernagari, tidak cukup lagi dengan hanya membuat peraturan yang kadang kala tinggal di kertas saja. Tetapi harus dibuat satuan tugas pengamanan, seperti hal berdirinya Front pemuda pembela adat dan syarak, Front PPAS Jorong Pakan Sinayan. (516)