PANITIA
PELAKSANA PELATIHAN PEMANGKU ADAT DAN FRON PAS
FRON
PEMBELA ADAT DAN SYARAK SABUEK AREK VI SUKU PAKAN SINAYAN BANSA
I.
Latar Belakang
Pemangku adat adalah
orang yang memegang jabatan dalam tatanan adat dan syarak. Segala peristiwa
yang terjadi dalam nagari buek arek baik itu masalah adat maupun maslah syarak
terlebih dahulu diselesaikan oleh pemangku adat, karena memang tugas uatama
pemangku adat adalah : “kusuik manyalasaian”.
Pemangku adat di Nagari
Kamang Mudiak adalah : Angku, Pucuak, Tungkek dan Tuangku dan ada pula yang
menambah dengan : Bundo Kanduang, Hulu Balang dan Manti. Semua itu tergantung
kepada nagari dan buek arek yang ada.
Karena semuanya sama-sama berperan dalam masyarakat atau di buek arek dalam suatu nagari.
Sebenarnya apabila
digabungkan antara Angku, Pucuak, Tungkek, Tuangku dengan Bundo Kanduang,
Hulubalang dan Manti, lengkaplah kepala struktur pasukuan di nagari kita ini. Semacam raja kecil yang mempunyai
para menteri. Hal itu dapat dilihat dari jabatan dan fungsinya sebagai
berikut ;
1. Angku, artinya dewan penasehat.
2. Pucuak, artinya pemimpin tertinggi
(kepala atau raja kaum).
3. Tungkek, artinya menteri dalam negeri
yang didampingi panungkek.
4. Tuangku, artinya menteri agama.
5. Bundo, artinya menteri peranan
wanita.
6. Hulubalang, artinya menteri
pertahanan dan keamanan.
7. Manti, artinya menteri perhubungan.
Jika semua berperan sesuai fungsi dan jabatannya maka jadilah nagari ini menjadi Negara kecil yang sesai dengan
pepatah adat “ Nagari yang beradat
dan beradap “.
Namun untuk itu kita perlu
masing-masing pemangku adat mendalami tugas dan perannya masing-masingnya sehingga para pemangku adat marwahnya tinggi dan terjaga ditengah
kaumnya dan masyarakatnya sendiri “Gadang Basa Batuah” itu tak sekedar lipstick
belaka.
Dalam hal ini kami dari pemuda Pakan
Sinayan-Bansa yang tergabung dalam Fron
Pembela Adat dan Syarak (Fron PAS) berencana akan melaksanakan acara pelatihan
para pemangku adat buek arek VI suku dan para pemuda sebagai hulubalang nagari.
Seiring dengan itu kami juga
bermaksud menyeragamkan pakaian niniak mamak agar terkesan indah dan berwibawa
dalam setiap acara alek anak kemenakan, dan juga pakaian seragam Fron PAS
sebagai parik paga dalam VI Suku.
Kegiatan ini di angkat dengan motto
“ Buek Arek VI Suku Pakan Sinayan-Bansa
Menuju Nagari Beradab dan Beradat”.
II.
Dasar dan Tujuan
Kegiatan ini kami
angkat dengan tujuan :
1. Meningkatkan pemahaman adat dan
syarak pemangku adat.
2. Mewujudkan Masyarakat yang beradat
dan beradab.
3. Memfungsikan peran dan tugas para
pemangku adat.
4. Melahirkan pemahaman yang kuta
tentang adat salingka nagari.
III.
Peserta
Pelatihan ini diadakan
dalam 2 gelombang untuk gelombang I ini pesertanya adalah para pemangku adat yang terdiri dari ;
1. Pucuak / Penghulu : 20 Orang.
2. Tuangku : 20 Orang.
3. Parik paga : 20 Orang.
4. Bundo Kanduang : 10 Orang.
Jumlah peserta : 70 Orang.
IV.
Waktu / Tempat Pelaksanaan
Pelatihan ini direncanakan akan
dilaksanakan dalam 4 kali pertemuan setiap Sabtu dan Ahad pada tanggal : Masih belum daat di pastikan, karea ini baru rancangan awal. Bila kesiapan pelaksanaan telah matang baru akan dilaksanakan) (Fron PAS).
Tempat pelaksanaan di : Masjid H
Abdul Manan, Pakan Sinayan, Kamang Mudiak.
V.
Pemateri
1. Kapolsek Tilatang Kamang.
2. Koramil.
3. Camat Kamang Magek.
4. Majelis Ulama Indonesia.
5. Ketua LKAAM Agam.
6. Ketua LKAAM Kamang Magek.
7. Dosen UNP, Kairani, M.Pd. dan Dr.
Bukhari Nurdin, M.Pd.
8. Dosen STAIN, Ismail, M.Ag
9. Tokoh masyarakat VI suku.
VI.
Sumber Dana
1. Sumbangan dari lembaga / instansi
yang tak terikat.
2. Masyarakat perantau.
3. Masyarakat kampung.