PEMUDA DAN REMAJA PEMBELA
ADAT DAN SYARAK
SABUEK AREK VI SUKU BANSA PAKAN SINAYAN
RANCANGAN PERATURAN
BUEK AREK VI
SUKU BANSA PAKAN
SINAYAN
BAB I
TENTANG ADAB PERGAULAN
- Tidak dibenarkan berpasang-pasangan yang melanggar adab dan susila di Batu Biaro,di Rawang dan di tempat yang sunyi.
- Jika ketahuan atau tertangkap akan dikenakan sangsi berat
- Semen 25 zak per orang
- Orang tua atau mamaknya
dipanggil untuk menyelesaikan
BAB II
TENTANG ADAB SUMBANG SALAH
- Tidak dibenarkan Sumbang duduk dikendaraan lawan jenis, sumbang pakaian di kendaraan dan
sumbang bajalan dengan lawan jenis
- sangsi bagi yang melanggar
- teguran lisan
- teguran tertulis kepada orang tua dan mamak
- sangsi dari bidang peradilan ABS SBK
BAB III
TENTANG ADAB SOPAN
SANTUN BERKENDARAAN
1. Tidak dibenarkan berkendaraan dengan kecepatan tinggi
2. Tidak dibenarkan menggunakan knalpot resing
3. Jika melanggar dikenakan sangsi
BAB IV
TENTANG ADAB BERPAKAIAN
1. Anak
nagari wajib berpakaian sopan dan santun, Berbusana muslimah yang longgar bagi
kaum
perempuan
dan laki-laki harus sopan ( Tidak bersubang rambut
tidak dicat )
2. Tamu atau
yang datang memasuki wilayah VI suku wajib berbusana muslim
3. Bagi warga VI
suku agar mengingatkan tamu yang akan memasuki wilayah VI suku
4. Bagi yang
melanggar
- ditegur dan di foto sebagai barang bukti
- Jika masih terutang di kenakan sangsi
- sangsi dari peradilan Adat dan Syarak
- sangsi dari buek Arek
BAB V
TENTANG ADAB BERTAMU DAN
PENDATANG
- Tamu yang memasuki wilayah VI suku wajib melapor 1x 24 jam ke kepala kampung/ pemuda
- Tamu yang datang harus mengikuti aturan VI suku
- Tamu yang sengaja berkunjung (calon menantu/mertua) maksimal sampai jam 21.00 wib
- Tamu yang ingin menetap/mengontrak rumah harus mengisi biodata yang disiapkan buek arek dengan diketahui kepala kaum dan wali jorong
- Tamu yang mengontrak rumah menjadi tanggung jawab mamak pemilik rumah dalam hal peraturan buek arek VI suku
- Bagi yang melanggar aturan buek arek VI suku dikenai sangsi
BAB VI
TENTANG ADAB PENGGUNA HP DAN
MEDIA ( TV/INTERNET )
- Tidak dibenarkan menyimpan gambar,film porno dalam Hp anak nagari
- Akan ada razia pengguna HP Pemuda dan Remaja dengan POLTIBMAS
- Harus ada keja sama sekolah-sekolah dengan pengusaha internet dalam hal Pelatihan Internet
BAB VII
HIMBAUAN
1. HIMBAUAN TENTANG GERAKAN
MASYARAKAT MAGRIB MANGAJI DENGAN :
a.
Menggerakan masyarakat
magrib mangaji (Peraturan
Bupati Agama )
b.
Mematikan TV sampai
shalat Isya ( Peraturan Bupati Agam
)
c.
menghidupkan wirid
remaja/umum tiap surau atau
masjid ( Perturan Bupati Agam )
2. HIMBAUAN
KEPADA PEDAGANG PASA DAN ANAK NAGARI
( KHUSUS LAKI-LAKI )
a. Tidak
ada lagi beraktifitas di
dalam pasa ketika
Jum’at sudah dimulai
b. Tidak menaruh anak nagari laki-laki dalam
kedai/toko ketika jum’at
sudah dimulai
3.
HIMBAUAN KEPADA PEMANGKU
ADAT ( ANGKU,PUCUAK.TUNGKEK DAN TUANGKU )
a. Untuk menjaga marwah dan wibawa pemangku adat
sebaiknya tidak main
domino
di tempat umum
b. Membimbing kami pemuda
dan remaja ( Imam untuk di ikuti,dituru,dicontoh )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar