FRON PEMUDA PEMBELA ADAT
DAN SYARAK
SABUEK AREK VI SUKU BANSA PAKAN SINAYAN
RANCANGAN PERATURAN
BUEK AREK
VI SUKU BANSA PAKAN SINAYAN
BAB I
TENTANG ADAB PERGAULAN
- Tidak dibenarkan berpasang-pasangan yang melanggar adab dan susila di Batu Biaro,di Rawang dan di tempat yang sunyi.
- Jika ketahuan atau tertangkap akan dikenakan sangsi berat
- Semen 25 zak per orang
- Orang tua atau mamaknya
dipanggil untuk menyelesaikan
BAB II
TENTANG ADAB SUMBANG
SALAH
- Tidak dibenarkan Sumbang duduk dikendaraan lawan jenis, sumbang pakaian di kendaraan dan
sumbang bajalan dengan lawan jenis
- sangsi bagi yang melanggar
- teguran lisan
- teguran tertulis kepada orang tua dan mamak
- sangsi dari bidang peradilan ABS SBK
BAB III
TENTANG ADAB
SOPAN SANTUN BERKENDARAAN
1. Tidak dibenarkan berkendaraan dengan kecepatan tinggi
2. Tidak dibenarkan menggunakan knalpot resing
3. Jika melanggar dikenakan sangsi
BAB IV
TENTANG ADAB BERPAKAIAN
1. Anak
nagari wajib berpakaian sopan dan santun, Berbusana muslimah yang longgar bagi
kaum
perempuan
dan laki-laki harus sopan ( Tidak bersubang rambut
tidak dicat )
2. Tamu atau yang datang memasuki wilayah VI suku wajib berbusana muslim
3. Bagi warga VI suku agar mengingatkan tamu yang akan memasuki wilayah VI
suku
4. Bagi yang melanggar
- ditegur dan di foto sebagai
barang bukti
- Jika masih terutang di kenakan
sangsi
- sangsi dari peradilan Adat dan
Syarak
- sangsi dari buek Arek
BAB V
TENTANG ADAB BERTAMU
DAN PENDATANG
- Tamu yang memasuki wilayah VI suku wajib melapor 1x 24 jam ke kepala kampung/ pemuda
- Tamu yang datang harus mengikuti aturan VI suku
- Tamu yang sengaja berkunjung (calon menantu/mertua) maksimal sampai jam 21.00 wib
- Tamu yang ingin menetap/mengontrak rumah harus mengisi biodata yang disiapkan buek arek dengan diketahui kepala kaum dan wali jorong
- Tamu yang mengontrak rumah menjadi tanggung jawab mamak pemilik rumah dalam hal peraturan buek arek VI suku
- Bagi yang melanggar aturan buek arek VI suku dikenai sangsi
BAB VI
TENTANG ADAB PENGGUNA
HP DAN MEDIA ( TV/INTERNET )
- Tidak dibenarkan menyimpan gambar,film porno dalam Hp anak nagari
- Akan ada razia pengguna HP Pemuda dan Remaja dengan POLTIBMAS
- Harus ada keja sama sekolah-sekolah dengan pengusaha internet dalam hal Pelatihan Internet
BAB VII
HIMBAUAN
1. HIMBAUAN TENTANG GERAKAN
MASYARAKAT MAGRIB MANGAJI DENGAN :
a. Menggerakan masyarakat magrib
mangaji (Peraturan Bupati Agama )
b. Mematikan TV sampai shalat
Isya ( Peraturan Bupati Agam )
c. menghidupkan wirid remaja/umum tiap surau
atau masjid ( Perturan Bupati Agam )
2. HIMBAUAN
KEPADA PEDAGANG PASA DAN ANAK NAGARI
( KHUSUS LAKI-LAKI )
a. Tidak ada lagi beraktifitas di dalam
pasa ketika Jum’at sudah
dimulai
b. Tidak menaruh anak nagari laki-laki dalam
kedai/toko ketika jum’at
sudah dimulai
3.
HIMBAUAN KEPADA PEMANGKU ADAT (
ANGKU,PUCUAK.TUNGKEK DAN TUANGKU )
a. Untuk menjaga marwah dan wibawa pemangku adat
sebaiknya tidak main
domino
di tempat umum
b. Membimbing kami pemuda
dan remaja ( Imam untuk di ikuti,dituru,dicontoh )
BAB VIII
PESTA
1. Bagi penyanyi, maupun si alek dalam
pesta, khusus yang perempuan wajib berpaian sopan dan islami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar