ANGGARAN
DASAR
FRON
PEMUDA PEMBELA ADAT DAN SYARAK ( FRON P PAS )
VI
SUKU PAKAN SINAYAN-BANSA
A.
Latar
Belakang
Pemangku
adat adalah orang yang memegang jabatan dalam tatanan adat dan syarak. Segala
peristiwa yang terjadi dalam nagari buek arek baik itu masalah adat maupun masalah
syarak terlebih dahulu diselesaikan oleh pemangku adat, karena memang tugas utama
pemangku adat adalah : “kusuik manyalasaian”.
Pemangku
adat di Nagari Kamang Mudiak adalah : Angku, Pucuak, Tungkek dan Tuangku dan
ada pula yang menambah dengan : Bundo Kanduang, Hulu Balang dan Manti. Semua
itu tergantung kepada nagari dan buek arek yang ada. Karena semuanya sama-sama berperan dalam
masyarakat atau di buek arek dalam suatu
nagari.
Sebenarnya
apabila digabungkan antara Angku, Pucuak, Tungkek, Tuangku dengan Bundo
Kanduang, Hulubalang dan Manti, lengkaplah kepala struktur pasukuan di
nagari kita ini. Semacam raja kecil yang
mempunyai para menteri. Hal itu dapat dilihat dari jabatan dan fungsinya
sebagai berikut ;
1. Angku,
artinya dewan penasehat.
2. Pucuak,
artinya pemimpin tertinggi (kepala atau raja kaum).
3. Tungkek,
artinya menteri dalam negeri yang didampingi panungkek.
4. Tuangku,
artinya menteri agama.
5. Bundo,
artinya menteri peranan wanita.
6. Hulubalang,
artinya menteri pertahanan dan keamanan.
7. Manti,
artinya menteri perhubungan.
Jika semua
berperan sesuai fungsi dan
jabatannya maka jadilah nagari ini menjadi Negara kecil yang sesai dengan
pepatah adat “ Nagari yang beradat
dan beradap “.
Namun untuk itu
kita perlu masing-masing pemangku adat mendalami tugas dan perannya
masing-masingnya sehingga para pemangku
adat marwahnya tinggi dan terjaga
ditengah kaumnya dan masyarakatnya sendiri “Gadang Basa Batuah” itu tak sekedar
lipstick belaka.
Dalam hal ini
kami dari pemuda Pakan Sinayan-Bansa
yang tergabung dalam Fron Pemuda Pembela Adat dan Syarak (Fron P PAS) merupakan
salah satu bagian dari pemangku adat tersebut yang memangku tugas sebagai
sebagai hulubalang nagari atau parik paga buek arek.
Organisasi ini
muncul dengan latar belakang melihat keadaan kehidupan dan keseharian para
pemuda dan pemudi yang perlu di atur dan ditata agar dapat sesuai dengan
nilai-nilai agama dan adat Minangkabau.
Makin terbukanya
berbagai informasi sebagai efek globalisasi merupakan salah satu penyebab
bergesernya nilai-nilai kesopanan dan tatakrama para pemuda dan pemudi, hal ini
perlu di batasi dan di bentengi demi terbentuknya filter yang kuat dalam diri
generasi muda dalam menghadapi efek negative globalisasi.
Sesuai dengan
kata-kata bijak “rancak nagari dek pemuda, rusak nagari dek pemuda”, hal ini
menyemangati para pemuda Pakan Sinayan Bansa untuk mendirikan sebuah organisasi
yang bisa mengakomudir tujuan tersebut.
Ditambah lagi
dengan adanya kasus-kasus yang terkadang bila dinilai bahwa orang lain – orang dari
luar menganggap remeh pemuda Pakan Sinayan Bansa. Dan tak menghargai keberadaan
pemuda pakan Sinayan-Bansa. Sehingga
nanti diharapkan organisasi ini bisa menjadi wadah bagi penyelesaian masalah
pemuda Pakan Sinayan-Bansa.
B.
Azas
dan Dasar
Azas dan Dasar yang menjadi landasan
didirikannya Fron Pemuda Pembela Adat dan Syarak (Fron P PAS) adalah azas dasar
nilai-nilai Agama Islam, di
kolaborasi kan dengan nilai-nilai
adat-istiadat minangkabau. Sehingga di terapkan lah “adat basandi syarak,
syarak basandi kitabullah” dalam azas dan dasar Fron Pemuda Pembela Adat dan
Syarak.
C.
Motto
Fron Pemuda
Pembela Adat dan Syarak (Fron P PAS) memiliki motto:
“ Buek Arek VI Suku Pakan Sinayan-Bansa
Menjadi Nagari Beradab dan Beradat”.
Hal ini lah yang
menjadi cita-cita dan keinginan Fron P PAS kedepan. Dari setiap kegiatan dan
kerja organisasi ini kedepannya semata-mata
demi pencapaian nagari beradab dan beradat.
D.
Rancangan
Kerja dan Tugas
Sesuai
dengan hasil rapat Inisator, Pemuda dan
Remaja Bansa dan Pakan Sinayan
pada tanggal 12 Mei
2012 yang lalu di Masjid
H.Abd.Manan bahwa telah disepakati
bahwa kita akan menjadikan VI suku
Pakan Sinayan - Bansa menjadi
Kampuang yang beradab dan
beradat dengan salah satu usahanya mendirikan Fron Pemuda Pembela
Adat dan Syarak (Fron P PAS) dengan Rancangan Kerja dan Tugas sebagai berikut :
Rancangan Kerja dan Tugas :
1. Bertanggung
jawab mengontrol dan menjaga keamanan kampung.
2. Menjaga,
mengontrol dan menjalankan aturan kewajiban berbusana muslim-islami.
3. Menjaga,
mengontrol dan menjalankan aturan berlalulintas.
4. Memperhatikan
mencatat, melaporkan keberadaan pendatang atau pengontrak yang belum melapor di
daerah masing-masing kepada kepala dusun, kepala jorong.
5. Memperhatikan,
mencatat, memfoto serta memberitahukan setiap pelanggaran yang dilakukan
pemuda, warga kampung, dan pendatang.
6. Memberikan
teguran lisan, tertulis, bahkan denda bagi pelanggar aturan buek arek VI suku
Pakan Sinayan-Bansa dan Fron P PAS setelah pelangar di hukum dan di sidang oleh
Buek Arek Niniak Mamak VI Suku.
E.
Rancangan
Kegiatan
Rancangan Kegiatan :
1.
Pembinaan Syarak dan Adat :
a. Wirid
pemuda dan remaja. (satu kali tiap bulan, bertempat di masjid dan mushala,
surau di VI Suku secara bergilir).
b. Pelatihan
pasambahan dan pelajaran adat. ( satu
kali tiap minggu ).
c. Pelatihan
Pemangku Adat dan Anggota Fron PAS. ( rancangan kegiatan tahunan).
d. Mengadakan
perlobaan-perlombaan dalam bidang keagamaan, baik antar anak-anak (TPA-MDA)
maupun antar remaja.
e. Pesantren
kilat bagi anak-anak, pemuda/pemudi. (rancangan kegiatan tahunan-Ramadhan).
2.
Sosial dan Humas :
a. Membantu
remaja (pemuda-pemudi) yang memiliki kemampuan dalam belajar, tetapi terkendala
dalam bidang ekonomi untuk melanjutkan pendidikan.
b. Melaksanakan
kegiatan Gotong Royong membersihkan kampung (satu kali tiap bulan ).
c. Menjalin
kerjasama dengan buek arek VI suku, pemerintahan nagari, pemerintahan
kecamatan, kepolisian dan ormas lain dalam rangka menjaga menerapkan aturan dan
himbauan di wilayah VI suku Pakan Sinayan Bansa.
3.
Seni Budaya :
a. Pelatihan
Randai (satu kali tiap minggu).
b. Pelatihan
Rebana (satu kali tiap minggu).
c. Pelatihan
Rabano (satu kali tiap minggu).
d. Pelatihan
Silat (satu kali tiap minggu).
4.
Pelatihan Keterampilan dan Pendidikan :
a. Pelatihan
keterampilan sablon, komputer, yang bekerjasama dengan PKBM H. Abdul Manan.
b. Bekerjasama
dengan Lembaga Pendidikan Keterampilan dan Bimbel BINTANG, untuk memberi
beasiswa belajar di LPKB BINTANG, bagi siswa berprestasi.
F.
Keanggotaan
Anggota dari Fron Pemuda
Pembela Adat dan Syarak (Fron P PAS) adalah pemuda dari wilayah VI suku Pakan
Sinayan-Bansa ( sekarang dua jorong yaitu : jorong Pakan Sinayan dan Jorong
Bansa) yang merupakan utusan dari dusun-dusun yang ada di wilayahnya dan tetap
berkoordinasi dengan kepala jorong dan ketua pemuda jorong Pakan Sinayan Bansa.
Sifat keanggotaan adalah sukarela tanpa ada unsur paksaan dan tanpa ada bayaran.
(Keanggotaan dan struktur organisasi terlampir).
G. Kesekretariatan
Fron Pemuda Pembela Adat
dan Syarak sekarang menggunakan Masjid H. Abdul Manan, dusun Kampung Budi,
Pakan Sinayan sebagai sekretariat. Disinilah rapat dan pertemuan dilakukan
untuk merancang berbagai kegiatan demi memajukan organisasi.
H. Keuangan
Keuangan dan pendanaan
oranisasi F P PAS ini semata-mata atas bantuan dan sumbangan masyarakat wilayah VI suku Pakan
Sinayan-Bansa baik yang di kampung maupun di rantau. Rata-rata masyarakat
memberi dukungan dan dorongan bagi berjalannya aturan buek arek VI suku Pakan
Sinayan Bansa, demi menciptakan kampung yang nyaman, tenang, beradab dan
beradat.
I.
Penutup
Untuk keterlaksanaan kegiatan
organisasi ini kami dari Fron P PAS mengharapkan bantuan moril maupun materil,
dukungan dari Bapak/Ibu, Saudara/Saudari, Mamak/dunsanak seluruhnya, baik yang
dirantau maupun di kampung.
Bantuan berupa sumbangsih pemikiran,
masukan, kritik dan saran dapat di sampaikan lansung kepada kami Fron Pemuda
Pembela Adat dan Syarak dengan posko di Masjid H. Abdul Manan, Pakan Sinayan.
Atas bantuan dari Bapak/Ibu, Saudara/Saudari, Mamak/dunsanak seluruhnya kami
ucapkan terima kasih.