|
FRON PEMUDA
PEMBELA ADAT DAN SYARAK (FRON PAS)
SABUEK
AREK VI SUKU PAKAN SINAYAN – BANSA
(Organisasi
Pemuda / Parik Paga Sabuek Arek VI Suku Pakan Sinayan- Bansa)
KEC.
KAMANG MAGEK, NAGARI KAMANG MUDIAK , PAKAN SINAYAN - BANSA
Sekretariat : Balai Adat VI Suku Pakan Sinayan Bansa di
Pakan Sinayan
web :
fronpembelaadatdansyarak. blogspot.com
Nomor :
007/F-PPAS/VI SUKU/V/2013 Bansa - P.Sinayan, 4 Februari 2013
Lamp. : 1 lembar .
Hal : Himbauan kepada
pengusaha, ketua, pemilik, sopir angkutan pedesaan.
Kepada
Yth
Bapak/
Ibu/ Saudara
1.
Pengusaha / Ketua
PO. Kamang Jaya.
2.
Pengusaha / Ketua PO Dua saudara.
3.
Pemilik angkutan pedasaan K 01.
4.
Sopir angkutan K 01.
5.
Pemilik / sopir angkutan umum lainnya.
di
Tempat
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Berdasarkan rapat bersama antara buek arek VI
suku, kapala jorong, ketua pemuda se jorong Pakan Sinayan dan Bansa serta Fron Pemuda
Pembela Adat dan Syarak dan pembina pada tanggal 12 Januari 2013, maka di
sepakati secara bersama untuk melanjutkan kegiatan sosialisasi aturan buek
arek VI suku (aturan niniak mamak dan Fron PAS) ke seluruh kelompok masyarakat,
termasuk angkutan pedesaan yang melewati wilayah VI suku Pakan Sinayan – Bansa.
Maka
dengan ini kami jelaskan beberapa peraturan yang telah kami sepakati, demi
kebaikan, ketentraman dan kenyaman kita bersama :
1. Bagi angkutan umum dan kendaraan yang melewati daerah VI suku
Pakan Sinayan Bansa tidak dibenarkan berkecepatan tinggi (max 60 km/jam),
tertib dan santun berkendara.
2. Bagi angkutan umum dan kendaraan yang melewati daerah VI suku
Pakan Sinayan Bansa tidak dibenarkan menghidupkan music di kendaraan dengan
keras, menggunakan knalpot kendaraan yang membuat kebisingan.
3. Bagi angkutan umum dan kendaraan yang melewati daerah VI suku
Pakan Sinayan Bansa tidak dibenarkan melakukan tindakan asusila di kendaraan.
4. Bagi angkutan umum yang melewati daerah VI suku Pakan Sinayan
Bansa tidak dibenarkan menempelkan, memasang gambar-gambar yang tidak sesuai
dengan nilai islami.
5.
Bagi
angkutan umum yang melewati daerah VI suku Pakan Sinayan Bansa tidak dibenarkan
menggunakan kaca film yang terlalu gelap sehingga tidak diketahui apa yang
dilakukan oleh penumpang atau sopir di dalam kendaraan
Demikian
lah surat himbauan, yang berisi aturan bagi angkutan umum dan kendaraan yang
melewati wilayah buek arek VI suku Pakan Sinayan-Bansa ini kami sampaikan. Besar
harapan kami Bapak/ ibu/ Saudara dapat memahami dan mendukung kegiatan bersama
buek arek niniak mamak VI suku Pakan Sinayan Bansa dan Fron Pemuda Pembela Adat
dan Syarak VI suku Pakan Sinayan Bansa ini , demi kebaikan, kenyamanan,
keselamatan kita bersama. Hal ini semata-mata demi cita-cita mencapai nagari
yang beradab dan beradat.
Fron Pemuda Pembela Adat dan Syarak
VI Suku Bansa Pakan Sinayan
Ketua
SENIMAN JHONAIDI .YS Stc.
|
Sekretaris
IRWAN SETIAWAN, S.Pd
|
Turut Mengetahui,
Pembina Fron Pemuda Pembela Adat dan
Syarak
Mayor Infantri M. Kasni, S.Pd
|
Syafri
|
Y. Dt Maka
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar