Selasa, 05 Februari 2013

Himbauan kepada pengusaha, ketua, pemilik, sopir angkutan pedesaan K 01.



FRON PEMUDA PEMBELA ADAT DAN SYARAK (FRON PAS)
SABUEK AREK VI SUKU PAKAN SINAYAN – BANSA
(Organisasi Pemuda / Parik Paga Sabuek Arek VI Suku Pakan Sinayan- Bansa)
KEC. KAMANG MAGEK, NAGARI KAMANG MUDIAK , PAKAN SINAYAN - BANSA
Sekretariat :  Balai Adat VI Suku Pakan Sinayan Bansa di Pakan Sinayan
web : fronpembelaadatdansyarak. blogspot.com

Nomor       : 007/F-PPAS/VI SUKU/V/2013                       Bansa - P.Sinayan, 4 Februari 2013
Lamp.      : 1 lembar .
Hal          : Himbauan kepada pengusaha, ketua, pemilik, sopir angkutan pedesaan.
             
              Kepada Yth                                                                              
              Bapak/ Ibu/ Saudara
1.    Pengusaha / Ketua  PO. Kamang Jaya.
2.    Pengusaha / Ketua PO Dua saudara.
3.    Pemilik angkutan pedasaan K 01.
4.    Sopir angkutan K 01.
5.    Pemilik / sopir angkutan umum lainnya.
          di                                   
          Tempat
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
             Berdasarkan rapat bersama antara buek arek VI suku, kapala jorong, ketua pemuda se jorong Pakan Sinayan dan Bansa serta Fron Pemuda Pembela Adat dan Syarak dan pembina pada tanggal 12 Januari 2013, maka di sepakati secara  bersama untuk  melanjutkan kegiatan sosialisasi aturan buek arek VI suku (aturan niniak mamak dan Fron PAS) ke seluruh kelompok masyarakat, termasuk angkutan pedesaan yang melewati wilayah VI suku Pakan Sinayan – Bansa.
          Maka dengan ini kami jelaskan beberapa peraturan yang telah kami sepakati, demi kebaikan, ketentraman dan kenyaman kita bersama :
1.    Bagi angkutan umum dan kendaraan yang melewati daerah VI suku Pakan Sinayan Bansa tidak dibenarkan berkecepatan tinggi (max 60 km/jam), tertib dan santun berkendara.
2.    Bagi angkutan umum dan kendaraan yang melewati daerah VI suku Pakan Sinayan Bansa tidak dibenarkan menghidupkan music di kendaraan dengan keras, menggunakan knalpot kendaraan yang membuat kebisingan.
3.    Bagi angkutan umum dan kendaraan yang melewati daerah VI suku Pakan Sinayan Bansa tidak dibenarkan melakukan tindakan asusila di kendaraan.
4.    Bagi angkutan umum yang melewati daerah VI suku Pakan Sinayan Bansa tidak dibenarkan menempelkan, memasang gambar-gambar yang tidak sesuai dengan nilai islami.
5.    Bagi angkutan umum yang melewati daerah VI suku Pakan Sinayan Bansa tidak dibenarkan menggunakan kaca film yang terlalu gelap sehingga tidak diketahui apa yang dilakukan oleh penumpang atau sopir di dalam kendaraan
          Demikian lah surat himbauan, yang berisi aturan bagi angkutan umum dan kendaraan yang melewati wilayah buek arek VI suku Pakan Sinayan-Bansa ini kami sampaikan. Besar harapan kami Bapak/ ibu/ Saudara dapat memahami dan mendukung kegiatan bersama buek arek niniak mamak VI suku Pakan Sinayan Bansa dan Fron Pemuda Pembela Adat dan Syarak VI suku Pakan Sinayan Bansa ini , demi kebaikan, kenyamanan, keselamatan kita bersama. Hal ini semata-mata demi cita-cita mencapai nagari yang beradab dan beradat.
         
Fron  Pemuda Pembela Adat dan Syarak
VI Suku Bansa Pakan Sinayan
Ketua




SENIMAN JHONAIDI .YS Stc.
Sekretaris




IRWAN SETIAWAN, S.Pd


Turut Mengetahui,
Pembina Fron Pemuda Pembela Adat dan Syarak






Mayor Infantri M. Kasni, S.Pd






Syafri






Y. Dt Maka





Tidak ada komentar:

Posting Komentar