Jumat, 22 Februari 2013

Batas Wilayah VI suku Pakan Sinayan Bansa Dan Kegiatan Takziah F P PAS

Sebuah daerah tentunya memiliki teritorial tersendiri yang menjadi kawasan yang masuk dalam aturan dan ketetapan ternentu untuk daerah itu. Selain memiliki penduduk, pemerintahan, wilayah ini perlu pernyataan dan kedudukan yang jelas.
Masyarakat atau penduduk Wilayah VI suku Pakan Sinayan Bansa meliputi warga di dua jorong yaitu Pakan Sinayan dan jorong Bansa.
Pemerintahan VI suku adalah pemerintahan yang mencakup pengaturan aturan adat oleh para penghulu-niniak mamak di wilayah ini yang lebih kurang 40 orang niniak mamak yang menaungi VI suku.
Wilayah VI suku mencakup daerah Pakan Sinayan dan Bansa yang diantaranya berbatas dengan Jorong Koto Panjang sebelah timur, Jorong Aia Tabik sebelah barat, Jorong Uba sebelah utara, Jorong Babukik sebelah selatan, Jorong Durian sebelah Tenggara.
Untuk batas wilayah ini, Fron Pemuda Pembela Adat dan Syarak (F P PAS) membuat batas wilayah, walau masih sederhana. tetapi ini telah menjadi pembuktian keberadaan dan eksistensi buek arek VI suku Pakan Sinayan Bansa. Moga dimasa mendatang ada warga VI suku yang mendanai dan bersedia membangun batas wilayah dengan permanen ,, AMIN.
 





 Batas Wilayah Buek Arek VI suku Pakan Sinayan Bansa, walau belum permanen tapi ini lah tanda bahwa kita ADA di Kamang Mudiak.








Kegiatan Fron P PAS dalam seminggu terakhir lebih banyak mendatangi pengajian takziah, karena ada beberapa orang Enek-Apak-Inyika kita yang meninggal di wilayah buek arek VI suku : mulai dari dusun tapi, disun kampuang budi, dan dusun kayu ampek. Insyaallah kami Fron P PAS akan selalu mendatangi, ikut serta dalam penyelenggaraan jenazah (menggali kuburan), menshalatkan, ikut takziah-mengaji malam di rumah duku.Mohon dukungan untuk kegiatan-kegiatan yang Fron P PAS lakukan dari saudara/i dirantau dan di kampung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar